Sabtu, 01 November 2014

[SoftSkill] Mengenai CV ( Comanditaire Venootschap )




Perseketuan Komanditer ( Comanditaire Venootschap atau CV ) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Jenis-Jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Prosedur Mendirikan CV
CV dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun pendirian CV mengharuskan adanya Akta Notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan Akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP, Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
  1. Nama CV.
  2. Tempat kedudukan CV.
  3. Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan bertindak selaku Persero Pasif.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik CV
Untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan CV.
  • Foto Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
  • Foto Copy KK penanggung jawab / Direktur.
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Copy Surat Kontrak / Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
  • Surat Keterangan RT / RW ( Jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili dilingkungan perumahan) Khususnya di Luar Jakarta.
  • Kantor berada diwilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam ( Ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya ). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap Survey.
KELEBIHAN CV


  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

KEKURANGAN CV

  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar